Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kejagung belum menemukan mens rea dari Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan pihaknya belum menemukan mens rea atau niat jahat dari Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan berkas perkara Eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.
Penyidik pun diminta untuk segera memperbaiki berkas perkara untuk mencari niat jahat dari tersangka.
"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Hasil Autopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan, Dokter Forensik: Ada Kekerasan Benda Tumpul
Tak hanya itu, kata Ketut, salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihaknya masih belum menemukan perbuatan materil dari Eks Dirut PT LIB yang menyebabkan terjadinya insiden Kanjuruhan.
"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," ujarnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Jaksa Agung: Enam Perkara Pidana Umum Tahun 2022 Jadi Sorotan, Kasus Ferdy Sambo hingga Kanjuruhan
Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jateng soal Status Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.