Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kejagung belum menemukan mens rea dari Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan
SURYA/PURWANTO
Kejagung belum menemukan mens rea dari Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto ribuan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut dibawa ke Pengadilan HAM Internasional. Selain melayangkan tuntutan, mereka juga melakukan aksi teatrikal menggambarkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Sejumlah titik di Malang Raya dijadikan aksi demo turun jalan serentak dengan mengusung tema Malang Black Sunday. SURYA/PURWANTO 

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.

Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas