Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Beli Tiket Kereta Api Panoramics yang Beroperasi Mulai 24 Desember 2022

Berikut ini cara beli tiket Kereta Api Panoramics yang beroperasi hari ini, 24 Desember 2022. Cek harga tiketnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Beli Tiket Kereta Api Panoramics yang Beroperasi Mulai 24 Desember 2022
Tribun Jabar/Isep Heri
Ilustrasi kereta api yang sedang melintas - Berikut ini cara membeli tiket Kereta Panoramics dan harga tiketnya. 

8. Cek kembali informasi pemesanan Anda

9. Jika sudah benar, lanjutkan ke proses pembayaran

10. Klik "Bayar Sekarang" dan Anda dapat memilih metode pembayaran, di antaranya via ATM/Mobile/Internet Banking, LinkAja, Indomaret/Alfamart, QRIS, kartu kredit, dan virtual acconut BCA.

Harga tiket Kereta Panoramics

Harga tiket Kereta Panoramics ini berbeda dari tiket KAI pada umumnya.

"Selama masa promo (24 Desember 2022-8 Januari 2023) tiket KA Taksaka Tambahan Panoramic dijual mulai dari Rp 750.000," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, jumlah tempat duduk penumpang untuk satu Kereta Panoramics hanya tersedia 46 kursi.

Baca juga: Jam Operasional Kereta Api Diperpanjang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api (IG @keretaapikita)
Rekomendasi Untuk Anda

Jadwal keberangkatan

- KA 7011C: Keberangkatan Yogyakarta pukul 21.40 WIB dan tiba di Gambir pukul 05.33 WIB

- KA 7012C: Keberangkatan Gambir pukul 10.40 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 18.39 WIB

- KA 7025B: Keberangkatan Yogyakarta pukul 12.00 WIB dan tiba di Gambir pukul 19.30 WIB

- KA 7026B: Keberangkatan Gambir pukul 23.45 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 07.50 WIB

Baca juga: Update Hari Ini, Sudah 305 Ribu Kereta Api Tiket Ludes

Syarat Naik Kereta Api bagi anak usia 6-12 tahun

1. Penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, dapat melakukan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau

2. Harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster 1) selama melakukan perjalanan.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan KA, yaitu KA antarkota, komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi, mulai 18 Desember 2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ulfa Arieza/Wasti Samaria Simangunsong)

Artikel lain terkait Kereta Api

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas