Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tahun Baru, Ferdy Sambo Cs Akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs tetap berlanjut hingga penghujung tahun 2022.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sebelum Tahun Baru, Ferdy Sambo Cs Akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs tetap berlanjut hingga penghujung tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs hingga penghujung tahun 2022.

"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/12/2022).

Adapun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kelima terdakwa diagendakan membawa saksi A de Charge atau saksi meringankan.

Sementara untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.

Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:

1. Selasa, 27 Desember 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.

2. Rabu, 28 Desember 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

3. Kamis, 29 Desember 2022

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas