Sebelum Tahun Baru, Ferdy Sambo Cs Akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs tetap berlanjut hingga penghujung tahun 2022.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs hingga penghujung tahun 2022.
"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/12/2022).
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kelima terdakwa diagendakan membawa saksi A de Charge atau saksi meringankan.
Sementara untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.
Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:
1. Selasa, 27 Desember 2022
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.
2. Rabu, 28 Desember 2022
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.
3. Kamis, 29 Desember 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.