Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan hadirkan ahli meringankan dalam sidang pembunuhan Brigadir J besok, Senin (26/12/2022) di PN Jakarta Selatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Besok, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin (26/12/2022) besok. Agenda sidang Bharada E akan hadirkan ahli meringankan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Sidang yang rencananya digelar di ruang utama itu dikhususkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Ya betul besok ada sidang untuk R. Eliezer," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022) malam.

Adapun untuk agendanya, Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy menyatakan, giliran pihaknya menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

Baca juga: Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang

Kendati demikian, Ronny belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Besok kita hadirkan ahli dari kita," singkat Ronny.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menghadirkan ahli meringankan terlebih dahulu.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/12/2022) itu, kedua terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.

Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.


"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas