Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahli Filsafat Moral Ungkap Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman

Pada hari ini, pihak terdakwa Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahli Filsafat Moral Ungkap Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas