Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Berharap Bharada E Kuat Jalani Persidangan Sampai Selesai

Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan kunjungan Natal ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Berharap Bharada E Kuat Jalani Persidangan Sampai Selesai
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan kunjungan Natal ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Minggu (25/12/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan saat kunjungan tersebut, pihak keluarga yang juga turut dihadiri oleh sang ibunda yang meminta agar Bharada E kuat dalam menjalani persidangan hingga selesai.

Pihak keluarga, kata dia, akan terus mendampingi Bharada E selama proses sidang berjalan.

"Tapi yang disampaikan oleh keluarga bahwa Richard Eliezer diharapkan kuat dan juga supaya dalam proses menjalani persidangan ini sampai nanti selesai keluarga akan tetap mendampingi," kata Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo

Saat ini pihak keluarga Bharada E, kata Ronny, sedang berada di Jakarta.

Meski demikian, dia belum dapat memastikan hingga kapan keluarga Bharada E kembali ke Manado.

Berita Rekomendasi

Ronny hanya menyatakan dalam perayaan Natal kemarin, kliennya itu merasa senang dan ibadah berjalan khidmat.

"Hari pertama tanggal 24 malam natal selesai beribadah kita berkunjung kemudian bertemu sama Richard Eliezer. Jadi keluarga sudah ada di Jakarta," tukas dia.

Ibunda Bawa Makanan Kesukaan Bharada E

Sukacita perayaan Natal 2022 turut dirasakan oleh terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E.

Meski berada di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, namun Bharada E disebut tetap merasa senang merayakan Natal tahun ini karena sang Ibunda datang ke rutan bersama tunangannya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Orang tuanya datang dari Manado bersama tunangannya. Semua berjalan baik khidmat kemudian haru karena dalam suasana Natal ini Richard Eliezer masih dalam proses persidangan," kata Ronny saat ditemui usai persidangan.

Ronny menyatakan, saat mengunjungi Richard Eliezer, sang Ibunda turut membawakan makanan kesukaan dari kliennya itu.

Adapun makanan yang dimaksud yakni nasi jaha khas dari Manado, daerah asal kelahiran Richard Eliezer.

"Kemarin bawa makanan kesukaan, kalau di manado ada nasi jaha, nasi di dalam bambu. Mamanya membawakan makanan favorit Richard Eliezer adalah nasi jaha itu senang sekali dia," kata Ronny.

Selama perayaan Natal, Bharada E juga kata Ronny ikut sibuk mendokarasi area tempatnya ditahan dengan hiasan-hiasan khas Natal.

Tak hanya itu, selama dua hari kemarin, Bharada E juga rutin melakukan ibadah bersama para tahanan lain di dalam rutan.

"Kemarin tanggal 25 selesai ibadah kita ketemu lagi, dan kemarin kegiatannya Richard Eliezer di rutan bareskrim dia ikut aktif mendekor apa namanya hiasan natal untuk para tahanan yang lainnya untuk beribadah jadi dia sudah aktif kemarin," tukas Ronny.

Terdakwa Pembunuhan

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas