Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bharada E Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ada Romo Magnis Suseno, akan Bicara Filsafat Moral

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan ada tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus Brigadir J pada Senin (26/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuasa Hukum Bharada E Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ada Romo Magnis Suseno, akan Bicara Filsafat Moral
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di Pegawai Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Ini semua akan berkaitan dengan pembelaan kami, bahwa ahli ini akan kita hadirkan untuk menempatkan posisi dari Bharada e dalam kasus pidana ini," ungkap Ronny.

Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di situs PN Jaksel, sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E ini digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jalsel, mulai pukul 09.30 WIB.

"Nomor Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Jenis Perkara Pembunuhan, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Hari dan Tanggal Sidang Senin, 26 Des. 2022, Jam Sidang 09.30 s/d 16.30."

"Agenda Saksi A De Charge, Ruang Sidang Ruang Sidang Utama," keterangan di SIPP di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Senin (26/12/2022).

Sebagaimana informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu menyeret sejumlah nama.

Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ini Beda Kepribadian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf & Bharada E Menurut Ahli Psikologi

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas