Bawaslu: Mayoritas ASN Langgar Netralitas Melalui Media Sosial
Kebanyakan ASN tak menyadari jika unggahan atau aktifitasnya melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
![Bawaslu: Mayoritas ASN Langgar Netralitas Melalui Media Sosial](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-badan-pengawas-g.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan mayoritas aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran melalui media sosial dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Pelanggaran paling banyak itu (oleh ASN) pelanggaran media sosial bukan hanya pelanggaran sikap dan lain-lain," kata Bagja dalam diskusi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertajuk 'Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi' yang digelar secara virtual, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: DKPP Berharap Kontestasi Pemilu 2024 Jadi Ajang Pertarungan Adu Gagasan
Menurut Bagja, kebanyakan ASN tak menyadari jika unggahan atau aktifitasnya melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran.
"Yang tidak disadari bahwa bukan hanya kemudian tadi disebutkan pengumpulan dan lain-lain, yang sangat tidak disadari sekarang adalah media sosial yang dimiliki para ASN," ungkap dia.
Karenanya, Bagja mengingatkan ASN agar pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
"Jadi sekarang Bapak/Ibu harus hati-hati karena sekarang sudah masuk tahapan pemilu, maka ASN harus dianggap netral dan bersikap netral," ucapnya.
Ia menuturkan tahapan Pemilu 2024 terhitung dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Sehingga, ASN harus menjaga netralitas seiring mulainya tahapan Pemilu.
"Tahapannya sudah dimulai 12 Juni 2022 untuk pemilu. Jadi sekarang sudah masuk tahapan Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Kader Diminta Solid dan Fokus Capai Target Perolehan 20 persen Suara Golkar di Pemilu 2024
Ia menegaskan netralitas ASN tidak hanya berlaku untuk masa kampanye, melainkan di luar tahapan.
"Netralitas ASN itu tidak hanya di (masa) kampanye akan tetapi di luar tahapan (masa kampanye)," ucap Bagja.
Bagja menjelaskan pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar dua kontestasi besar, yakni Pemilu pada 14 Februari dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November.
"Ada dua (kontestasi Pemilu) yang akan dilaksanakan di Republik Indonesia pada tahun 2024," ungkap dia.
Menurutnya, pengawasan netralitas terhadap ASN telah disepakati lima lembaga, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.