Bupati Cianjur Herman Suherman Diduga Selewengkan Bantuan Gempa, DPR Colek KPK
Komisi III minta KPK agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.
"Saya rasa aparat penegak hukum termasuk KPK harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Didik Mukrianto mengatakan KPK harus sesegera menindaklanjuti dugaan tersebut apabila memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Jika ada bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Ia menuturkan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur.
"Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggungjawabnya," ucap Didik.
Didik menerangkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana termasuk bantuan luar negeri.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB 6/2018, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.
"Kemudian, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional," jelas Didik.
Bahkan, kata Didik, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus.
Didik menjelaskan pemanfaatan bantuan internasional harusnya juga dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
"Dalam hal ini BNPB berwenang untuk mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB," tuturnya.
Baca juga: Warga Korban Gempa Bumi Cianjur Rayakan Natal di Tenda Depan Gereja
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini menjadi tanggungjawab BNPB.
"Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggungjawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasinya," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.