Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rote Ndao, NTT 2023

Besaran UMK Kabupaten Rote Ndao tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Rp 2.123.994.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rote Ndao, NTT 2023
IST
Besaran UMK Kabupaten Rote Ndao tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Rp 2.123.994. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten/Kota Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Besaran UMK Kota Rote Ndao tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi NTT. 

Jumlah UMK naik sebesar Rp 148.994 dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 1.975.000.

Dengan demikian, UMK di Rote Ndao tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kota Rote Ndao, Frederik S B Haning, mengatakan selama ini patokan UMK mengikuti UMP

"Selama ini patokan Upah Minimum Kabupaten mengikuti Upah Minimum Provinsi. Jadi kalau provinsi tetapkan nilainya sekian kita ikuti," kata Frederik, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (27/12/2022). 

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Timor Tengah Selatan, NTT 2023

Frederik berharap, dengan ditetapkannya UMK 2023 ini perusahaan-perusahaan daerah bisa mematuhi regulasi. 

BERITA REKOMENDASI

"Kalau hotel-hotel di Nemberala itu mereka sangat patuhi aturannya. Minimal sama dengan UMP-nya atau mungkin lebih sedikit," kata Frederik.

Lanjut Frederik mengatakan, di sejumlah retail atau toko-toko rata-rata upah pekerja masih di bawah UMP.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialisasi,  namun masih saja sejumlah toko tak mengindahkan regulasi tersebut. 

Ia menuturkan, dari pihak toko pemberi upah tidak memberikan upah lebih dari UMP sebab makan hingga penginapan ditanggung si pemilik toko. 

UMK Rote Ndao 08
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kota Rote Ndao, Frederik S B Haning. Besaran UMK Kabupaten Rote Ndao tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Rp 2.123.994.

Terkait dengan pihak pemberi kerja dan upah tidak mematuhi regulasi itu, Frederik menyatakan, pihak Transnaker akan mengeluarkan surat teguran.


"Nanti teman-teman monitor ke lapangan terhadap pihak-pihak pemberi kerja dan upah yang telah kita berikan surat teguran."

"Kita pantau supaya mereka juga patuhi aturan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas