Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Febri Diansyah Sindir Bharada E: Seorang yang Pernah Berbohong Pantas Jadi Justice Collaborator?

Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Febri Diansyah Sindir Bharada E: Seorang yang Pernah Berbohong Pantas Jadi Justice Collaborator?
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas