Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Prof Elwi Danil menyebutkan bahwa hasil lie detector atau poligraf yang disampaikan di persidangan valid dijadikan barang bukti.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. 

Sedangkan Putri Candrawathi minus 25.

Artinya keterangan keduanya berbohong.

Lalu untuk Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.

Untuk Kuat hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13. Sedangkan Ricky Rizal yang pertama plus 11 dan kedua plus 19.

Lalu untuk terdakwa justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama Richard Eliezer satu kali pemeriksaan dengan hasil plus 13.

Kronologi Kasus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas