Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Ibadah Haji Pertama Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Pada ibadah tahun 2022, Indonesia turut mendapatkan kesempatan untuk kembali mengikuti ibadah haji di Tanah Suci.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2022: Ibadah Haji Pertama Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Tribunnews.com
Ilustrasi ibadah Haji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibadah haji tahun 2022 menjadi yang pertama kalinya digelar dengan kehadiran jemaah dari luar Arab Saudi di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah haji dalam negeri dan ekspatriat untuk mengikuti ibadah haji.

Pada ibadah tahun 2022, Indonesia turut mendapatkan kesempatan untuk kembali mengikuti ibadah haji di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi memberikan Indonesia kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas.

Kuota haji pada tahun 2022 ini sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca juga: Kemenag Minta Kelompok Bimbingan Haji Luruskan Penyebaran Disinformasi di Kalangan Jemaah

Jemaah haji reguler terbagi dalam 240 kloter dari 13 embarkasi. Sementara jemaah haji khusus diberangkatkan oleh 232 PIHK (Penyelenggara Ibadah haji Khusus).

Berita Rekomendasi

Penerbangan menggunakan dua maskapai yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.

Dalam pelaksanaan ibadah haji secara masif pertama di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah persyaratan. 

Negara Petrodolar tersebut hanya mengizinkan jamaah haji yang berusia di bawah 65 tahun untuk mengikuti ibadah haji.

Selain itu, jamaah juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

Arab Saudi telah menetapkan sejumlah vaksin Covid-19 yang diakui, yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, Janssen, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, Estetika (Sputnik V), Kofovax.

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jemaah juga untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Para jemaah haji juga wajib membuat sertifikat internasional Arab Saudi (Tawakalna) melalui aplikasi Pedulilindungi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas