Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut

Sebelum mencapai titik puncak di tahun 2024 nanti, banyak proses dan tahapan yang harus dilakukan. Berikut rangkumannya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut
kolase Tribunnews/KPU
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumnampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2022 merupakan garis awal dari segala proses menuju kontestasi Pemilu 2024.

Hasil kontestasi tersebut nantinya akan menjadi penentu bagi siapa dan bagaimana keberlangsungan kepemimpinan di Indonesia untuk lima tahun mendatang.

Sebelum mencapai titik puncak di tahun 2024 nanti, banyak proses dan tahapan yang harus dilakukan.

Dalam tahun 2022 saja tercatat beberapa tahapan penting yang sudah berjalan di tangan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun tahapan tersebut ialah: pendaftaran peserta pemilu, verifikasi peserta pemilu, dan penetapan peserta pemilu.

Berikut adalah rangkuman Tribunnews bagaimana proses tahapan pemilu ini berlangsung beserta dengan hal-hal apa saja yang terjadi di dalamnya.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran Peserta Pemilu

KPU RI membuka masa pendaftaran parpol peserta pemilu dari tanggal 1 Agusutus hingga 14 Agustus 2024.

Baca juga: Bawaslu Daerah Diminta Buat Laporan Mingguan Hasil Pengawasan Pemilu

Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama dua pekan pendaftaran.

Tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 diawali penyampaian surat pendaftaran dan dokumen persyaratan dari partai politik kepada KPU.

Kemudian, KPU mengklasifikasikan partai politik ke dalam tiga kategori, yakni berkas partai politik yang dinyatakan lengkap, tidak lengkap, dan belum selesai.

Di hari pertama KPU menerima sembilan parpol yang mendaftar: PDI Perjuangan, PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022), mengatakan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 pemegang akun Sistem Informasi Partai politik (Sipol).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas