Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar

Hadirkan ahli pidana jadi saksi meringankan, kubu Ferdy Sambo singgung Bharada E Tak memahami perintah 'Hajar'

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo geram dengan pengakuan barada E soal sosok wanita menangis di rumah Bangka Jakarta Selatan. Sambo menduga ada yang menyuruh Bharada E untuk mengarang cerita. Hadirkan ahli pidana jadi saksi meringankan, kubu Ferdy Sambo singgung Bharada E Tak memahami perintah 'Hajar' 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyinggung soal perintah yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat peristiwa kematian Brigadir J.

Di dalam persidangan hari ini, Selasa (27/12/2022), Febri terlebih dulu bertanya mengenai pertanggung jawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah peristiwa.

Saksi ahli pidana pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam sidang pemeriksaan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Namun kemudian Febri menanyakan jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J.

Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.

"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggung jawaban orang yang mengatakan hajar?"

Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini.

Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.

"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa. Mungkin dalam istitusi tertentu ada istilah yang dipahami dari istilah hajar tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tidak Menyangka Instruksi Hajar Chad Jadi Penembakan, Ferdy Sambo Ungkap Siap Bertanggungjawab

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas