Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Layanan Surat Keterangan Sakit Online, Oknum Dokter Bisa Dipidana

Untuk melakukan konsultasi telemedicine dan langsung mengeluarkan surat keterangan sakit tidak bisa dilakukan. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Layanan Surat Keterangan Sakit Online, Oknum Dokter Bisa Dipidana
IST
Ilustrasi - Media sosial dihebohkan dengan unggahan layanan pembuatan surat keterangan sakit yang bisa didapatkan secara online dalam waktu 15 menit 

Detail etik tersebut diatur dalam perkonsil nomor 4 pasal 3 ayat 2, di mana dokter membuat surat keterangan medis tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang dia ketahui secara benar.

Baca juga: Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian Setiap Orang? Berikut Penjelasan Dokter

"Hal ini bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Ancamannya bisa pencabutan STR dan SIP," tegas Beni. 

Dokter tersebut juga bisa diancam hukuman penjara. 

Jika, dokter yang bersangkutan tidak melakukan rangkaian pemeriksaan dan mengeluarkan surat keterangan tanpa diketahui dokter dan tanpa dilakukan pemeriksaan kebenarannya maka dokter 

Begitu juga pasien tersebut. Apa bila platform tadi melakukan verifikasi bahwa benar pasien itu sesuai identitas aslinya, kalau tidak, akan berdampak pada hukum ancaman pidana Pasal 267 KUHP.

"Karena surat keterangan palsu bukan itu orangnya dan tidak sakit, dokter yang mengeluarkan itu bisa diancam ancaman paling tinggi 4 tahun pasien yang menggunakan ancamannya sama 4 tahun penjara," kata Beni lagi. 

Di sisi lain, surat keterangan tersebut yang diberikan melalui platform bukan dilakukan oleh dokter, maka pelaku akan mendapat hukuman denda minimal Rp100 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas