Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana Albert Aries Sebut Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Hukum Pidana Albert Aries Sebut Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator
Kolase Tribunnews
Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. 

Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Status JC Richard Eliezer

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Ia mempertanyakan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Ia mempertanyakan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sebelumnya diketahui bahwa Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyakan posisi JC Richard Eliezer.

Febri menyinggung hal tersebut lantaran ia menilai bahwa Richard Eliezer pernah berbohong dan pernyataannya pun tidak konsisten tetapi tetap menjadi JC.

"Salah satu Poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi Justice Collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK, jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai Justice Collaborator," ungkap Febri.

Febri: Richard Eliezer Tak Dapat Ancaman Jiwa

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.
Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Febri mengatakan, meskipun benar ada klausul umum yang menyebutkan tindak pidana lain, Tetapi hal itu wajib dibuktikan adanya akibat dari keselamatan dari seorang JC.

BERITA TERKAIT

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini, apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer, sama sekali tidak ada."

"Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun, termasuk Ferdy Sambo," ungkap Febri.

Hal itulah yang menurut Febri Richard Eliezer tak memenuhi menjadi JC.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," imbuh Febri.

Febri juga mengatakan bahwa keterangan Richard Eliezer yang lain bertentangan dan tidak sesuai dengan bukti-bukti lain.

Febri mengambil contoh soal sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo di CCTV tidak terbukti.

Padahal Richard Eliezer sebelumnya mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan ketika kejadian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas