Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

Perbuatan melawan hukum Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
KompasTV
Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022). Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert saat memberikan keterangan persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Ia menuturkan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 51 KUHP. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi dasar Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya.

"Jadi sebenarnya pembentuk UU ketika merumuskan perbuatan yang dilaksanakan atas perintah jabatan sama sekali tidak membatasi perbuatan pidana apa saja yang diatur dalam pasal 51 KUHP ini. Ini ketentuan bersifat umum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," pungkasnya.

Baca juga: LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ronny mengatakan jika Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.

Albert, kata Ronny, bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.

"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas