AKBP Bambang Kayun Siap-siap, KPK Mau Panggil Paksa
AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri akan dijemput paksa jika kembali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan jemput paksa terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri jika kembali mangkir panggilan pemeriksaan.
AKBP Bambang Kayun diketahui mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022).
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Alex mengatakan, tim penyidik nantinya bakal mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Namun, menurut Alex, sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti dugaan keterlibatan AKBP Bambang Kayun.
"Sejauh ini, itu yang sudah kami tetapkan baru satu, informasi selebihnya pengembangannya bagaimana teman-teman penyidik lah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK (Bambang Kayun) sendiri," sebut Alex.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.
Bambang diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri.
Di antaranya, sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi 4 Alat Bukti untuk Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Suap
Sebelumya, pria kelahiran Grobogan, Jawa Tengah ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008.
Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Tak terima ditetapkan tersangka, Bambang menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, gugatannya kandas.
Majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan.
Baca juga: KPK Sebut Pengusaha yang Suap AKBP Bambang Kayun Sekarang Berada di Luar Negeri
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).