Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi hingga Vonis Hukumannya
kronologi kasus Mantan Menpora, Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi hingga vonis hukumannya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga vonis hukumannya.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip Presiden Jokowi.
Roy mengunggah foto itu di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2 pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka dugaan kasus pemistaan agama terkait penyebaran meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Divonis 9 Bulan karena Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Roy sengaja mengunggah meme stupa itu karena wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang alami kenaikan hingga Rp750 ribu.
Berikut kronologi kasus Roy Suryo hingga vonis hukuman yang diterimanya:
1. Dikecam dan Dilaporkan Hikmahbudhi
Akibat dari perbuatan Roy tersebut, Himpunan Mahasiswa Budhhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengecam tindakan Roy tersebut.
Hikmahbudhi menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Saya agak menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Roy Suryo, di mana beliau ini sebagai orang terdidik justru mencerminkan perilaku yang kurang menghargai."
"Boleh bercanda, tapi jika menyangkut agama atau simbol agama tidak perlu," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan, dikutip dari Surya.co.id, Selasa (14/6/2022) lalu.
Baca juga: Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan
Selain itu, Hikmahbudhi juga mengecam pihak yang mengedit dan menyebar foto editan stupa Candi Borobudur tersebut.
Lantaran perbuatan tersebut termasuk bentuk penodaan agama Buddha.
"Ini bentuk pelecehan dan harus diusut siapa yang pertama membuat meme tersebut, Rupang Buddha adalah simbol suci agama Buddha," ungkap Wiryawan.
Hikmahbudhi berencana memproses hukum pihak-pihak yang dianggap menistakan agama Budhha.
"Kami sedang koordinasi dengan tim hukum. Jika memang ada delik pidananya, kami akan buat laporan ke pihak kepolisian," ungkap Wiryawan.
2. Roy Suryo Belum Diperiksa
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Roy Suryo masih belum diperiksa.
Alasannya, karena penyidik mengaku masih mendalami konten tersebut.
"Belum (panggil Roy Suryo), masih didalami dulu kontennya," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022) lalu.
Bahkan hingga saat ini, Dedi mengatakan bahwa pihaknya masih mencari perihal pengedit foto tersebut.
Kasus itu, kini sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Masih didalami dan diprofiling dulu oleh Dit Siber," ungkap Dedi.
3. Klarifikasi Roy Suryo
Setelah unggahannya tersebut ramai menjadi perbicangan, Roy Suryo akhirnya memberikan klarifikasi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.
Roy membantah bahwa dirinya yang mengedit foto stupa Candi Borobudur itu.
Begini cuitannya:
Biar semakin jelas (& tidak ada lagi BuzzerRp yg memprovokasi murahan), ini Kronologi Meme2 tsb: - Meme pertama diuggah @IrutPagut
07/06/22 09.36 - Diunggah kembali @NewOpang
09/06/22 08.05 - Meme satunya diunggah @fly_free_DY
10/06/22 17.25 URL lengkap ada di Twit sblmnya AMBYAR
Selain itu, ia juga menghapus cuitan yang kontroversial tersebut.
"Agar tdk ada yg memprovokasi lagi & dianggap 'mengedit' krn ketidakfahamannya, Maka postingan tsb saya drop, case close."
"Jelas2 adh ada 2 Akun ASLI Pengunggah sebelumnya," cuit Roy sambil menuliskan akun asli yang mengunggah meme sebelumnya.
4. Bareskrim Polri Kerahkan Tim Siber
Bareskrim Polri kerahkan Tim Siber untuk menelusuri siapa pengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi tersebut.
Jejak digital di media sosial bisa digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku yang mengunggah foto tersebut.
5. Roy Suryo Laporkan Pembuat Meme
Lantaran tidak mau disudutkan terus menerus, Roy Suryo akhirnya memutuskan untuk melaporkan akun media sosial pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.
"Jadi disebut-sebut foto Stupa Candi Borobudur atau Sang Budha itu diedit, di-editing yang dilakukan oleh Roy Suryo. Ada kalimat itu."
"Roy Suryo upload, editing, dan sebagainya sehingga viral," ungkap Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
6. Sudah Beredar Sejak 7 Juni 2022
Roy Suryo menyebutkan bahwa meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Jokowi tersebut sudah beredar sejak 7 Juni 2022 lalu.
Kemudian, Roy mengaku baru mengunggah gambar tersebut sebagai lampiran dalam cuitannya pada 10 Juni 2022 lalu untuk mengkritik kenaikan harga tarif tiket Candi Borobudur.
"Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention saya jawab mention ini, dengan menghaluskan."
"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar bahwa kenaikan tarif Candi Borobudur," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Vonis Hakim, Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Penjara
"Pokoknya kami protes. Nah memang saya lampirkan gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan gambar ini, gambarnya sama, akunnya juga ada,"imbuhnya.
Karena melihat adanya penggiringan opini mengenai dirinya yang membuat atau mengedit gambar stupa Candi Borobudur, Roy memutuskan untuk menghapus unggahan tersebut.
Disertai dengan keterangan bahwa gambar meme tersebut sudah beredar lebih dulu di media sosial.
"Karena lihat ada provokasi yang menurut saya kurang sehat, dengan inisiatif sendiri saya takedown itu pada 14 Juni 2022. Setelah itu mulai ramai," ungkap Roy Suryo.
7. Roy Suryo Minta Maaf
Selain menghapus unggahannya tersebut, Roy Suryo juga meminta maaf kepada masyarakat.
Terutama kepada para umat Budhha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.
"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga."
"Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," ungkap Roy.
8. Roy Suryo Datang ke Polda Metro Jaya
Bersama dengan kuasa hukumnya Pitra Romadoni, Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya.
Pitra membuat laporan polisi terkait meme Stupa Candi Borobudur tersebut.
"Hari ini, kami selaku penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme Stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ungkap Pitra, Jumat (17/6/2022) lalu.
Pitra mengungkapkan bahwa terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama kali foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan
Pelaporan yang dilakukan pihak Roy Suryo, Pitra katakan karena Roy merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang mengatakan bahwa kliennya tersebut menjadi pengunggah atau penyebar gambar meme itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun."
"Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan Roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," imbuhnya.
Laporan tersebut sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
9. Vonis Hukuman
Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara karena perkara penistaan agama terkait unggahan Roy sebelumnya soal meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (28/12/2022).
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Kemudian akhirnya, Roy dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ungkap Hakim Ketua Martin Ginting.
Baca juga: Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp5.000.
"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," imbuh hakim.
Selain itu, vonis hukuman 9 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.