Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi hingga Vonis Hukumannya
kronologi kasus Mantan Menpora, Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi hingga vonis hukumannya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga vonis hukumannya.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip Presiden Jokowi.
Roy mengunggah foto itu di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2 pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka dugaan kasus pemistaan agama terkait penyebaran meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Divonis 9 Bulan karena Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Roy sengaja mengunggah meme stupa itu karena wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang alami kenaikan hingga Rp750 ribu.
Berikut kronologi kasus Roy Suryo hingga vonis hukuman yang diterimanya:
1. Dikecam dan Dilaporkan Hikmahbudhi
Akibat dari perbuatan Roy tersebut, Himpunan Mahasiswa Budhhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengecam tindakan Roy tersebut.
Hikmahbudhi menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Saya agak menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Roy Suryo, di mana beliau ini sebagai orang terdidik justru mencerminkan perilaku yang kurang menghargai."
"Boleh bercanda, tapi jika menyangkut agama atau simbol agama tidak perlu," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan, dikutip dari Surya.co.id, Selasa (14/6/2022) lalu.
Baca juga: Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan
Selain itu, Hikmahbudhi juga mengecam pihak yang mengedit dan menyebar foto editan stupa Candi Borobudur tersebut.
Lantaran perbuatan tersebut termasuk bentuk penodaan agama Buddha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.