Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi hingga Vonis Hukumannya
kronologi kasus Mantan Menpora, Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi hingga vonis hukumannya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Kemudian, Roy mengaku baru mengunggah gambar tersebut sebagai lampiran dalam cuitannya pada 10 Juni 2022 lalu untuk mengkritik kenaikan harga tarif tiket Candi Borobudur.
"Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention saya jawab mention ini, dengan menghaluskan."
"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar bahwa kenaikan tarif Candi Borobudur," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Vonis Hakim, Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Penjara
"Pokoknya kami protes. Nah memang saya lampirkan gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan gambar ini, gambarnya sama, akunnya juga ada,"imbuhnya.
Karena melihat adanya penggiringan opini mengenai dirinya yang membuat atau mengedit gambar stupa Candi Borobudur, Roy memutuskan untuk menghapus unggahan tersebut.
Disertai dengan keterangan bahwa gambar meme tersebut sudah beredar lebih dulu di media sosial.
"Karena lihat ada provokasi yang menurut saya kurang sehat, dengan inisiatif sendiri saya takedown itu pada 14 Juni 2022. Setelah itu mulai ramai," ungkap Roy Suryo.
7. Roy Suryo Minta Maaf
Selain menghapus unggahannya tersebut, Roy Suryo juga meminta maaf kepada masyarakat.
Terutama kepada para umat Budhha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.
"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga."
"Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," ungkap Roy.
8. Roy Suryo Datang ke Polda Metro Jaya
Bersama dengan kuasa hukumnya Pitra Romadoni, Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya.
Pitra membuat laporan polisi terkait meme Stupa Candi Borobudur tersebut.
"Hari ini, kami selaku penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme Stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ungkap Pitra, Jumat (17/6/2022) lalu.
Pitra mengungkapkan bahwa terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama kali foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan
Pelaporan yang dilakukan pihak Roy Suryo, Pitra katakan karena Roy merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang mengatakan bahwa kliennya tersebut menjadi pengunggah atau penyebar gambar meme itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun."
"Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan Roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," imbuhnya.
Laporan tersebut sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
9. Vonis Hukuman
Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara karena perkara penistaan agama terkait unggahan Roy sebelumnya soal meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (28/12/2022).
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Kemudian akhirnya, Roy dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ungkap Hakim Ketua Martin Ginting.
Baca juga: Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp5.000.
"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," imbuh hakim.
Selain itu, vonis hukuman 9 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.