Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MenPAN RB: Tenaga Pendamping Pembangunan Berasal dari ASN atau Profesional

Tenaga Pendamping Pembangunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan dapat berasal dari ASN atau unsur masyarakat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MenPAN RB: Tenaga Pendamping Pembangunan Berasal dari ASN atau Profesional
dok KemenPAN RB
Rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan di Jakarta, Selasa (27/12/2022), dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, serta para undangan dari instansi terkait. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tenaga Pendamping Pembangunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat.

Tenaga Pendamping Pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari ASN atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.

Hal ini disampaikan Menteri Anas pada rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan di Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022). (Tribunnews.com/Ibriza)

Pendamping tersebut nantinya bertugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," ujar Anas dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menggelar rapat untuk menyusun Perpres soal Pendampingan Pembangunan. 

Rancangan Perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Berita Rekomendasi

Azwar Anas mengatakan Rancangan Perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan Instansi terkait. Kementerian PANRB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan. 

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar Menteri Anas. 

Baca juga: Dulu Diisukan Jadi Menpan-RB, Kini FX Rudy ke Istana di Tengah Wacana Reshuffle

Menurut Anas pendamping yang berasal dari ASN nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sementara itu untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan.

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan. 

"Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Menteri Anas. 

Baca juga: Menpan-RB: Reformasi Birokrasi Perlu Lincah dan Cepat

Lebih lanjut Menteri Anas menjelaskan Penyelenggara Pendampingan Pembangunan dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan

Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan Kementerian PANRB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan Tenaga Pendamping terdiri atas ASN dan unsur masyarakat. Sehingga kewenangan Kementerian PANRB hanya mengatur unsur dari ASN saja.

"Rancangan Perpres ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjutan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada Kementerian/Lembaga dan Pemda," tambah Menteri Anas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas