Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang
Saksi ahli ini dihadirkan oleh Penasehat Hukum Eliezer untuk memberikan perspektifnya dalam hal hukum pidana agar dapat menguntungkan posisi Eliezer
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang."
"Dalam penjelasan terkahir ada frasa lain disitu yang tidak boleh dibaca secara parsial di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Aries di persidangan.
Apalagi Richard Eliezer bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.
"Tetapi poin menarik adalah adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Aries.
Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.
"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelas Aries.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)