Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan

Adapun alasan dihapuskannya akun Roy Suryo secara permanen adalah karena banyak berisi ujaran kebencian.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021) - Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan. Adapun alasan dihapuskannya akun Roy Suryo secara permanen adalah karena banyak berisi ujaran kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memusnahkan akun Twitter Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.

Adapun alasan dihapuskannya akun Roy Suryo secara permanen adalah karena banyak berisi ujaran kebencian.

Akun Twitter yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama ini nantinya tidak bisa digunakan lagi oleh Roy Suryo.

Termasuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan anggota Majelis Hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama @KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata dikutip dari Kompas.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/18391101/terbukti-umbar-kebencian-hakim-putuskan-akun-twitter-roy-suryo

Berita Rekomendasi

Pemusnahan itu menyusul putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, telah dinyatakan bersalah hingga pada akhirnya divonis sembilan bulan penjara karena kasus penistaan agama.

Roy Suryo sebelumnya terjerat perkara akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Atas tindakan itu, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah.

Roy Suryo juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja."

"(Juga) membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," ujar Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi

Profil Roy Suryo

Mengutip Surya.co.id, Roy Suryo memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo.

Roy Suryo kelahiran Yogyakarta pada tanggal 18 Juli 1968. 

Ia adalah anak dari pasangan Prof Dr KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.

Pendidikan SD-nya di Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.

Roy Suryo kemudian menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).

Setelah lulus, ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004.

Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM.

Roy Suryo juga mengajar fotografi untuk beberapa semester meski tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Ia kemudian melanjutkan program Magister di UGM.

Baca juga: Sebelum Sidang, Pihak Roy Suryo Akan Protes ke PN Jakbar soal Berkas Perkara

Karena sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia, Roy pun diminta untuk menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media masa Indonesia pun, ia mendapat julukan sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM.

Kendati demikian ia juga masih sering menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Polisi mengungkap alasan menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Polisi mengungkap alasan menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022). (kolase tribunnews)

Roy Suryo lalu maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama pada tahun 2009.

Roy Suryo bahkan tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak dibanding 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014.

Pada akhir tahun 2012, Roy Suryo ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Profil Roy Suryo, Divonis 9 Bulan karena Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Ia menggantikan posisi Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan pada 2019 lalu, Roy Suryo dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum ia mengajukan untuk nonaktifkan diri kepada pimpinan Partai Demokrat.

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan agar ia dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(Surya.co.is/Arum Puspita)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas