Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan

Adapun alasan dihapuskannya akun Roy Suryo secara permanen adalah karena banyak berisi ujaran kebencian.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021) - Roy Suryo Dinyatakan Bersalah Kasus Meme Jokowi, Akun Twitternya Bakal Dimusnahkan. Adapun alasan dihapuskannya akun Roy Suryo secara permanen adalah karena banyak berisi ujaran kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memusnahkan akun Twitter Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.

Adapun alasan dihapuskannya akun Roy Suryo secara permanen adalah karena banyak berisi ujaran kebencian.

Akun Twitter yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama ini nantinya tidak bisa digunakan lagi oleh Roy Suryo.

Termasuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan anggota Majelis Hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama @KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata dikutip dari Kompas.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/18391101/terbukti-umbar-kebencian-hakim-putuskan-akun-twitter-roy-suryo

Berita Rekomendasi

Pemusnahan itu menyusul putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, telah dinyatakan bersalah hingga pada akhirnya divonis sembilan bulan penjara karena kasus penistaan agama.

Roy Suryo sebelumnya terjerat perkara akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Atas tindakan itu, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah.

Roy Suryo juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja."

"(Juga) membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," ujar Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas