Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Roy Suryo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Roy Suryo.
Diketahui mantan Menpora Roy Suryo divonis hukuman pidana penjara sembilan bulan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, Rabu (28/12/2022).
"Kami menyatakan upaya hukum banding," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya.
Sebab, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak JPU dan Roy Suryo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," kata Tri saat ditemui setelah sidang.
Ada dua alasan pengajuan banding tersebut.
Pertama, pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan.
Kedua, tidak adanya denda dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana yang telah tercantum di dalam tuntutan.
"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri.
Baca juga: Awal Bacakan Pembelaan, Roy Suryo Putar Lagu Bright Eyes yang Dibawakan Mike Batt dalam Sidang
Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.
Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Hadiri Sidang Roy Suryo
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.