Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Berikut ini penjelasan saksi ahli yang menyebut Bharada E tak bisa dipidana karena hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyampaikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Sehingga, unsur pidana yang didakwakan kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa dihapuskan.
Hal ini disampaikan Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain."
"Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," ujarnya dalam persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Albert Aries juga menilai Bharada E tidak bisa disalahkan atas kematian Brigadir J.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."
"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," jelas Albert Aries, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Menurutnya, Bharada E tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.
"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah."
"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert Aries.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang
Laksanakan Perintah Jabatan Disebut Tak Bisa Dipidana
Diberitakan Kompas.com, Albert Aries menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa serta merta menjadikan seseorang yang memenuhi unsur pidana dapat dihukum.
Albert menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.