Terkait Pengakuan Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual, Begini Pendapat Ahli
Reni Kusumowardhani mengungkap hasil pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor) yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Jaksa Penuntut Umum, Reni Kusumowardhani mengungkap hasil pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Hasilnya, dari serangkaian pemeriksaan psikologi forensik menunjukan hasil yang memiliki kredibilitas, dan memenuhi 7 kriteria yang disepakati secara klinis.
"Di dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Ibu Putri Candrawati terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, yang menurutnya dialaminya di Magelang, itu bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel,” kata Reni Kusumowardhani.
Dari situ, hakim bertanya terkait kejadian pelecehan seksual di Duren Tiga yang ternyata hanya skenario Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 9 Barang Bukti Kamis Ini, Ada Foto dan Video
Namun, menurut Reni dalam tekanan yang luar biasa, saat dimintai keterangan Putri Candrawathi kala itu kerap menangis ketika menjelaskan apa yang dialaminya.
“Pada keterangan Ibu Putri memenuhi ketujuhnya. Jadi yang pertama ada detail informasi yang cukup kaya tentang apa yang terjadi dan kemudian juga ada verifiability of detail, akurasinya ini bisa bersesuaian, karena ada situasi-situasi yang mendukung yang kemudian juga diinformasikan oleh pihak yang lain,” kata Reni Kusumowardhani.
Sementara, pakar Psikologi Forensik Universitas Indonesia Nathanael Sumampouw menjelaskan tentang multimethod dan multitools dalam menangani sebuah peristiwa pelecehan seperti yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Apa yang disampaikan saksi ahli psikologi forensik dalam sidang itu merupakan hasil observasi, dalam menangani sebuah perkara seperti yang dialami oleh Putri Candrawathi.
"Tadikan kita (membahas), kita kembali lagi tentang penjelasan saya tentang multimetot dan multitools. Itu kan hasil obeservasi ketika yang bersengkutan menceritakan mengenai seuatu peristiwa disertai tangisan, itukan salah satu indikator saja yang kemudian perlu untuk diuji dengan indikator lain," kata dia, Selasa (27/12/2022)
Sehingga, lanjut dia, ahli psikologis forensik itu bertindak sebagai peneliti dalam mengungkap sebuah kasus.
Itu semua, tentu harus didukung dengan alat bukti yang dikumpulkan, yang kemudian dianailisis secara koprehensip.
"Secara khusus mengenai obeservasi itu pun menjadi salah satu bagian dari yang kami sebut pemeriksaan status mental, di mana disitu kita melihat apakah misalnya ada salah satu kekeran antara konten yang disampaikkan dan juga dengan ekspresi yang menyertainya. Namun juga harus dilihat secara koprehensip tidak hanya sekedar seperti screenshot saja," kata dia.
Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri
Sementara mengenai keterangan saksi ahli psikologi forensik yang mengatakan keterangan Putri Candrawathi kredibel, Nathanael berpendapatan itu semua perlu dievaluasi, karena secara khusus kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi ini ada kompleksitas dalam pembuktian.
Kenapa demikian, kata dia, karena dalam banyak kasus pelecehan seksual seperti yang dialami Putri Candrawathi tidak adanya alat bukti forensik yang memadai, dan umumnya terjadi di ruang privat.
"Kemudian hasil visum pun sering kali inkonklusif. Nah pengakuan tersangka pun tidak ada, ditambah lagi kalau kita punya pemahaman ada reaksi tertentu, kita mengharapkan korban, "dia sedih dan sebagainya", tapi kita pahami sikologi itu sangat kompleks, sehingga seorang korban bisa menampilkan reaksi yang berbagai macam."
"Nah sehingga dengan berbagai macam perbedaan tersebut, salah satu yang kemudian perlu dievaluasi dan diuji adalah keterangan secara verbal dari yang disampaikan oleh korban," kata dia.
Diketahui, Putri Candrawathi mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah sebelum terjadinya peristiwa penembakan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri turut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (*)