Ferdy Sambo Ungkap Maksud Ucapannya Kepada Kombes Sugeng Soal Kejadian Magelang Hanya Ilusi
Ferdy Sambo mengungkapkan tujuannya memberi pesan terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah tidak ada dan hanya ilusi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengungkapkan tujuannya memberi pesan terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah tidak ada dan hanya ilusi.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) Sesroprovos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Ferdy Sambo mengaku dirinya sempat memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf saat diperiksa di Provos Polri.
Namun, kata Ferdy Sambo, ternyata ketiganya telah menceritakan soal peristiwa di Magelang.
"Jadi bahwa sebelum kedatangan saya ke lantai tiga Biro Provos itu untuk menanyakan apa yang diberikan keterangan kepada pemeriksa Provos itu, mereka sudah menjelaskan kejadian Magelang," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video
Eks Kadiv Propam Polri itu menyampaikan insiden yang terjadi kepada istrinya di Magelang, Jawa Tengah itu bisa membawa dampak buruk jika tersebar.
"Jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui orang," ucap Ferdy Sambo.
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan maksud sanggahan Ferdy Sambo terhadap BAP Sugeng itu agar kejadian di Magelang tidak dimasukan ke dalam materi pemeriksaan.
Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer
"Dalam BAP Sugeng Putut tersebut menjelaskan bahwa ada pemicu yang membuat FS melakukan perbuatan melawan hukum, adalah kejadian di Magelang," kata Arman saat dikonfirmasi.
"Tetapi Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan, itu maksud dari BAP Sugeng Putut. Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami ibu Putri tidak terjadi," sambungnya.
Kejadian di Magelang Disebut Ilusi
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku kalau seluruh kejadian di rumah Magelang tidak ada sama sekali.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).