Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang hari ini. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang, Kamis (29/12/2022) hari ini.

Hal itu sebagaimana merujuk pada keputusan sidang Rabu kemarin, di mana sejatinya pada sidang hari ini tidak ada ahli meringakan yang dihadirkan terdakwa di persidangan.

"Kamis tidak ada ahli?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang sebelumnya.

"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

"Tapi saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Iya yang mulia," jawab Febri.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, majelis hakim mengamini permintaan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengajukan bukti pada hari ini.

"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata hakim Wahyu.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan permohonannya untuk dapat membacakan berita acara persidangan (BAP) seluruh saksi yang tidak bisa hadir dalam proses persidangan.

Adapun beberapa saksi yang dinaksud di antaranya yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Seno Soekarto yang tidak pernah bisa hadir karena sedang sakit.

"Izin bapak sesuai dengan kesepakatan majelis kemarin, JPU juga ada tanggungan membacakan BAP terkait dengan saksi pak RT yang sakit gimana pak?" tanya jaksa dalam sidang.

"Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis besok. Demikian," jawab hakim Wahyu.

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Pidana soal Saksi Meringankan Ferdy Sambo

"Izin YM karena tadi yang disebut cuma pak RT spesifik kan hanya pak RT, padahal sebelumnya ada 4," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas