Kemenhub: Target Zero ODOL 2023 Tetap Berjalan! KPBB Usulkan Bisa Dimulai dari Transportasi AMDK
pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga sebesar Rp43 triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM – Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL) angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga sebesar Rp43 triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendukung penerapan larangan truk ODOL. Kebijakan ini memang mendapat respons positif dari kalangan aktivis yang selama ini mendorong agar pemerintah bersikap tegas, untuk mengatasi aktivitas rutin armada truk bermuatan berlebihan di jalan raya di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Dia juga meminta Polri harus mendukung kebijakan Kemenhub. Menurutnya, Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus satu kata dalam menyikapi kebijakan larangan truk ODOL
Ahmad juga memaparkan observasi yang dia lakukan tentang truk muatan berlebihan yang lebih menguntungkan pengusaha ketimbang muatan normal.
Bila dihitung dalam kondisi normal, Ahmad menyebut harga sewa truk Wing Box yang mengangkut air mineral dari Sukabumi ke Jakarta, rata-rata Rp6 juta sekali jalan.
“Kalau dihitung, satu truk Wing Box rata-rata kapasitasnya 575 galon. Tapi faktanya, truk besar yang kapasitasnya 575 galon itu justru kerap terlihat diisi melebihi kapasitas, bisa dipaksakan hingga muat sampai 1.100 galon,” jelasnya.
“Kalau dihitung, ada tambahan muatan rata-rata sebanyak 625 galon yang tidak pakai ongkos alias gratis atau nebeng. Di situlah pengusaha mendapat keuntungan dari tambahan kelebihan muatan sebanyak 625 galon,” lanjutnya lagi.
Ahmad menegaskan bahwa operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini, terbukti merusak infrastruktur jalan dan jembatan, yang tentunya membahayakan masyarakat.
“Truk dengan muatan berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur. Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan,” katanya.
Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan.
Bagi KPBB, kata Ahmad, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat. Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.
“Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.
“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” katanya lagi.
KPBB sendiri memang sudah sejak lama aktif berkampanye untuk penghentian kegiatan truk dengan muatan berlebihan. Karena selain dampaknya sangat merusak infrastruktur jalan, juga menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.