Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Apresiasi PPATK Ungkap Modus Baru Koruptor, Sembunyikan Hasil Kejahatan ke Pasar Modal

PPATK telah mengungkap modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya lewat pasar modal dan valuta asing.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Apresiasi PPATK Ungkap Modus Baru Koruptor, Sembunyikan Hasil Kejahatan ke Pasar Modal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KPK apresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya lewat pasar modal dan valuta asing. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya lewat pasar modal dan valuta asing.

Menguatkan hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda Indonesia.

"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Ali, Kamis (29/12/2022).

Oleh karenanya, menurut Ali, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Tahun ini, disebutkannya, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK, tapi juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI.

Berita Rekomendasi

"Hal ini sebagai komitmen bersama para APH di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.

Baca juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang Pelaku Judi Online Capai Rp 81 Triliun di Tahun 2022

"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Ali, fenomena ini pun harus diantisipasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

Maka, menurutnya, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini.

Ia pun menyebut KPK kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.

"KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," kata Ali.

Sebelumnya, PPATK mencatat sederet modus koruptor yang melakukan pencucian uang. Jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai Rp81,3 triliun.

"Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani oleh PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindakan pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022 dikutip dari tayangan YouTube PPATK Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Ini modus koruptor yang dicatat PPATK:

Pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.

Ketiga, penyaluran dan pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

Keempat, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

Kelima, Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.

Keenam, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Ketujuh, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas