Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi PPATK Ungkap Modus Baru Koruptor, Sembunyikan Hasil Kejahatan ke Pasar Modal

PPATK telah mengungkap modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya lewat pasar modal dan valuta asing.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Apresiasi PPATK Ungkap Modus Baru Koruptor, Sembunyikan Hasil Kejahatan ke Pasar Modal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KPK apresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya lewat pasar modal dan valuta asing. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya lewat pasar modal dan valuta asing.

Menguatkan hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda Indonesia.

"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Ali, Kamis (29/12/2022).

Oleh karenanya, menurut Ali, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Tahun ini, disebutkannya, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK, tapi juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI.

BERITA REKOMENDASI

"Hal ini sebagai komitmen bersama para APH di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.

Baca juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang Pelaku Judi Online Capai Rp 81 Triliun di Tahun 2022

"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Ali, fenomena ini pun harus diantisipasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

Maka, menurutnya, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini.

Ia pun menyebut KPK kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.


"KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," kata Ali.

Sebelumnya, PPATK mencatat sederet modus koruptor yang melakukan pencucian uang. Jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai Rp81,3 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas