Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP

Pihak Baiquni Wibowo menilai keterangan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Hery Priyanto kontradiktif.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Baiquni Wibowo menilai keterangan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Hery Priyanto kontradiktif.

Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan keterangan ahli Hery dalam persidangan obstraction of justice tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbeda dengan sidang komite kode etik Polri (KKEP) Baiquni perihal pemeriksaan rekaman DVR CCTV.

Sebagai informasi, Hery merupakan pihak yang menerima beragam barang bukti dari insiden penembakan Brigadir J, termasuk kamera CCTV yang diamankan dari Komplek Polri, Duren Tiga.

"Keterangan saksi ahli Hery dari Puslabfor yang memeriksa DVR itu menerima barang tanggal 14 Juli 2022, dan mengaku baru membuat Berita Acara tanggal 24 Agustus 2022," kata Junaidi kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Akan tetapi faktanya kata Junaidi, pelaporan terhadap kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca juga: Bukti Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Para Ajudan Turut Ditunjukkan dalam Sidang

Atas hal itu, menurut Junaidi, menjadi bukti kalau pembuatan laporan polisi (LP) tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut dia, pelaporan obstraction of justice dilakukan sebelum berita acara pemeriksaan dilakukan.

"Ahli menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada Berita Acara," tutur Junaidi.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Foto Brigadir J saat di Kelab Malam, Ini Alasannya

"Karena LP dibuat sebelum ada Berita Acara," jelas dia.

Tak hanya itu, pada 2 September 2022 saat persidangan KKEP kliennya, Junaidi menyatakan, ahli Hery pernah memberi keterangan kalau Puslabfor belum membuatkan Berita Acara karena menunggu adanya konfirmasi.

Akan tetapi dalam fakta persidangan, muncul adanya Berita Acara nomor 3337 tertanggal 24 Agustus 2022 yang diserahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri sehari setelahnya.

"Kami mempertanyakan kenapa keterangan saksi ahli kontradiktif. Kontradiksi ini menimbulkan keraguan dan bahkan berpotensi menimbulkan dugaan antara yang pertama, Berita Acara 3337 ini dibuat dengan tanggal mundur alias back dated, atau kedua, ahli memberikan keterangan tidak benar saat sidang etik," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Maksud Ucapannya Kepada Kombes Sugeng Soal Kejadian Magelang Hanya Ilusi

"Tiba-tiba muncul Berita Acara 3337 yang baru diserahkan minggu lalu, tanggalnya 24 Agustus 2022. Kalau memang benar Berita Acara ini dibuat tanggal 24 Agustus 2022, harusnya pada tanggal 2 September 2022 sudah bisa diungkap dalam Kode Etik," tukas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas