Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Richard Eliezer Sebut Kliennya Hanya 'Alat' dalam Tewasnya Yosua, Tidak Bisa Dipidanakan

Fredrik mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo juga mengatakan hal yang sama.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Richard Eliezer Sebut Kliennya Hanya 'Alat' dalam Tewasnya Yosua, Tidak Bisa Dipidanakan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

Pernyataan itu disampaikan Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas