Puslabfor Tak Bisa Periksa Bukti Laptop Terkait Tewasnya Brigadir J karena Hancur Jadi 15 Bagian
Ahli Digital Forensik dari Pulsabfor Polri, Hery Priyanto menyebut, pihaknya tidak bisa memeriksa barang bukti berupa laptop terkait kematian Brigadir
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto menyebut, pihaknya tidak bisa memeriksa barang bukti berupa laptop milik Baiquni Wibowo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu didasari karena kata Hery, laptop yang semula digunakan untuk menyalin rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga sudah hancur dengan dipatahkan menjadi 15 bagian.
Keterangan itu disampaikan Hery saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
"Terhadap laptop yang ahli temukan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery.
Hery mengatakan, saat itu Puslabfor menerima barang bukti pada 25 Agustus 2022.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya satu unit laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyalin dan menonton rekaman DVR CCTV lengkap dengan kabel USB Microsoft Surface.
Tak hanya itu, Puslabfor juga menerima DVR CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Irfan Widyanto.
Dari laptop tersebut, Hery menyebut mendapati bagian VCD atau mesin utama untuk mainboard laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian.
Atas hal itu, Hery menyebut kalau pihaknya sudah tidak bisa melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang diterimanya itu.
"Sama sekali tidak bisa dilakukan pemeriksaan?" tanya jaksa.
Baca juga: Kutip Pasal 340 KUHP, Febri Diansyah: Pada saat Kejadian Ferdy Sambo dalam Keadaan Emosional
"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah," kata Hery.
"Kalau laptop tidak patah, apa bisa ditemukan data?" tanya lagi jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.