Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Puslabfor Tak Bisa Periksa Bukti Laptop Terkait Tewasnya Brigadir J karena Hancur Jadi 15 Bagian 

Ahli Digital Forensik dari Pulsabfor Polri, Hery Priyanto menyebut, pihaknya tidak bisa memeriksa barang bukti berupa laptop terkait kematian Brigadir

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Puslabfor Tak Bisa Periksa Bukti Laptop Terkait Tewasnya Brigadir J karena Hancur Jadi 15 Bagian 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto menyebut, pihaknya tidak bisa memeriksa barang bukti berupa laptop milik Baiquni Wibowo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu didasari karena kata Hery, laptop yang semula digunakan untuk menyalin rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga sudah hancur dengan dipatahkan menjadi 15 bagian.

Keterangan itu disampaikan Hery saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

"Terhadap laptop yang ahli temukan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery.

Hery mengatakan, saat itu Puslabfor menerima barang bukti pada 25 Agustus 2022. 

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang dimaksud di antaranya satu unit laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyalin dan menonton rekaman DVR CCTV lengkap dengan kabel USB Microsoft Surface.

Tak hanya itu, Puslabfor juga menerima DVR CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Irfan Widyanto.

Dari laptop tersebut, Hery menyebut mendapati bagian VCD atau mesin utama untuk mainboard laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian. 

Atas hal itu, Hery menyebut kalau pihaknya sudah tidak bisa melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang diterimanya itu.

"Sama sekali tidak bisa dilakukan pemeriksaan?" tanya jaksa.

Baca juga: Kutip Pasal 340 KUHP, Febri Diansyah: Pada saat Kejadian Ferdy Sambo dalam Keadaan Emosional

"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah," kata Hery.

"Kalau laptop tidak patah, apa bisa ditemukan data?" tanya lagi jaksa.

"Sangat dimungkinkan bisa apabila kondisinya memang normal," tukas Hery.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rahman didakwa berperan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.

Momen mematahkan laptop itu dilakukan Arif saat yang bersangkutan ingin menyerahkan perangkat CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan usai penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Laptop itu dipatahkan setelah Baiquni Wibowo yang saat itu bersama Arif Rahman Arifin diam-diam menyalin rekaman CCTV ke harddisk eksternal dan dibawa pulang.

Setelahnya hasil rekaman itu disaksikan secara bersama-sama oleh beberapa penyidik Polri termasuk Arif Rahman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas