Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Periode Tahun Baru 2023

Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama periode tahun baru 2023. Minimal vaksin dosis berapa?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Periode Tahun Baru 2023
Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama periode tahun baru 2023. Minimal vaksin dosis berapa? 

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: 50 Quotes Sambut Tahun Baru 2023 dalam Bahasa Inggris

Syarat Naik Pesawat Selama Tahun Baru 2023

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berita Rekomendasi

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas