Ferdy Sambo Berubah Pikiran, Cabut Lagi Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri
Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi hingga Kapolri ke PTUN: PTDH Sudah Sesuai
Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.
Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelasnya.
Tak hanya itu, Arman menururkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Namun, dia kini telah memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.
"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tukasnya.
Gugatan 29 Desember Lalu
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Yosua juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Kepribadian Ganda
Terpisah, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Martin Lukas Simanjuntak menilai Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya memiliki kepribadian ganda.
Hal itu disampaikan Martin Lukas Simanjuntak merespons langkah Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN terkait pemecatan dirinya dari institusi Polri.
“Apa sih motivasinya gitu ya, padahal kan sebelum di-PTD yang bersangkutan sudah menuliskan surat pengunduran diri, yang bisa menjawab itu hanya Pak Ferdy Sambo,” kata Martin Lukas Simanjuntak di Sapa Indonesia Pagi Kompas.TV, Jumat (30/12/2022).
“Namun kalau kita kaitkan dengan apa yang didalilkan oleh Arman Hanis ya, dan juga Febri Diansyah melalui surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pernah katakan bahwa anak klien saya diduga berkepribadian ganda, dalam hal ini saya pikir yang berkepribadian ganda itu ya para-penasihat hukum dan juga Bapak Ferdy sambo.”
Terlepas dari itu, Martin Lukas menilai Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya jadi bisa belajar dari tindakannya.
“Dari tindakan ini, akhirnya Ferdy Sambo dan para penasihat hukumnya bisa belajar ya, bahwa mengedepankan cara hukum ya sesuai dengan pasal 1 angka 3 Indonesia negara hukum adalah hal yang wajib, bukan main hakim sendiri,” kata Martin.
“Kita bisa bisa bayangin kan kalau ternyata Pak Ferdy Sambo dan para penasihat hukumnya main hakim sendiri lagi dalam kesempatan ini kan mengerikan.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.