Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Jokowi. Sambo meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdiannya selama ini sebagai anggota polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Jokowi. Sambo meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdiannya selama ini sebagai anggota polri. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak menerima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian kliennya sebagai anggota polri.

Sebab, dia mengklaim kalau kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Baca juga: Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.

Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.

Di akhir, Arman menyebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang menjerat kliennya soal kematian Brigadir J juga akan terus berproses di pengadilan.

Oleh karenanya, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya persidangan sebab memiliki objek yang berbeda.

Baca juga: JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas