Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi

Ferdy Sambo menyinggung soal integritas saat menjadi anggota Polri buntut gugatan ke Kapolri dan Jokowi terkait sanksi PTDH yang dialaminya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo menyinggung soal integritas saat menjadi anggota Polri buntut gugatan ke Kapolri dan Jokowi terkait sanksi PTDH yang dialaminya. 

Lebih lanjut, Arman meminta kepada publik agar tidak menyangkutkan gugatan ini dengan kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut lantaran gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusional untuk setiap warga negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negasra kepada warga negara."

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua obyek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu dikaitkan secara berlebihan," tegasnya.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J selain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Foto Brigadir J saat di Kelab Malam, Ini Alasannya

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

Ketujuh terdakwa ini dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas