Jokowi Sebut Barengnya Pencabutan PPKM dan Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tak Saling Berhubungan
Jokowi menegaskan pencabutan PPKM dan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak saling berhubungan karena memang ada dua alasan berbeda.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang dilakukan bersamaan pada hari ini tidak saling berhubungan.
Jokowi mengatakan jadwal yang sama terkait pencabutan aturan PPKM dan penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya kebetulan saja.
Untuk pencabutan aturan PPKM, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan ini semata-mata karena kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan serta imunitas masyarakat yang mencapai angka 98,5 persen.
"Jadi pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survey dan hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari 98,5 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19."
"Kalau urusan ekonomi (penerbitan Perppu Cipta Kerja), itu urusan Undang-Undang Cipta Kerja."
"Hanya keluarnya di hari yang sama, itu saja," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022) yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah
Sementara untuk penerbitan Perppu Cipta Kerja, mantan Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa adanya ketidapastian global dalam sektor ekonomi.
Hal tersebut, kata Jokowi, berkaca dari banyaknya negara yang berhutang ke International Monetary Fund (IMF).
"Kita kelihatannya normal tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global."
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara yang menjadi pasiennya IMF? 14 (negara), yang 28 (negara) ngantri di depan pintunya IMF. Itu juga menjadi pasien."
"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," jelasnya.
Selain itu, terbitnya perppu ini demi memberikan kepastian hukum bagi para investor dalam negeri maupun mancanegara.
"Itu (Perppu Cipta Kerja) untuk memberikan kepastian hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan penerbitan perppu tersebut berkaitan dengan arah ekonomi Indonesia pada tahun 2023 bergantung pada sektor investasi dan ekspor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.