Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi hingga Kapolri ke PTUN: PTDH Sudah Sesuai

Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke PTUN.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi hingga Kapolri ke PTUN: PTDH Sudah Sesuai
SURYA/SURYA/PUR
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto (tengah). Kompolnas menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri telah sesuai dengan pertimbangan hingga kepentingan institusi Polri. 

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas