Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi hingga Kapolri ke PTUN: PTDH Sudah Sesuai

Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke PTUN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi hingga Kapolri ke PTUN: PTDH Sudah Sesuai
SURYA/SURYA/PUR
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto (tengah). Kompolnas menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri telah sesuai dengan pertimbangan hingga kepentingan institusi Polri. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas