Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J
Debat antara kubu terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hakim dan jaksa terjadi saat sidang, Kamis (29/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-penuntut-umum-jpu-kiri-dan-wahyu-iman-santoso-tengah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Debat antara kubu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat terjadi dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Momen adu argumen tersebut, terjadi ketika Tim Penasihat Hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus Brigadir J.
Pada waktu itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, hendak memaparkan barang bukti berupa foto dan rekaman video yang dibawanya.
Sejumlah foto dan rekaman video ditampilkan dalam persidangan.
Termasuk foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri
Namun, hakim menegur Febri ketika sedang menampilkan alat bukti dan menjelaskan soal bukti kedekatan antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudan.
Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, menjelaskan keterangan bukti-bukti dari penasihat hukum bisa disampaikan pada waktu pleidoi.
Diketahui, berdasarkan KKBI, pleidoi merupakan pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.
"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan."
"Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi saudara," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
Kemudian, Febri kembali menjelaskan bukti-bukti yang dimilikinya.
"Izin yang mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan yang mulia," jawab Febri.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan jika penyampaikan alat bukti oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri tetap dilanjutkan.
Jaksa menyebut, hal itu merujuk Pasal 70 dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).