MUI Terima 105.326 Pengajuan Sertifikasi Halal Selama Tahun 2022
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan terdapat 105.326 pelaku usaha.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan terdapat 105.326 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal selama tahun 2022.
Asrorun mengungkapkan MUI melakukan 114 kali sidang untuk menentukan status kehalalan sebuah produk.
“Dengan jumlah pengajuan sebanyak 105 ribu lebih ini, kami memanfaatkan 6 panel dari 14 panel yang sudah tersedia," ujar Asrorun dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, Asrorun menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat Pusat.
Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di kabupaten dan kota.
“Tapi perlu dicatat, meskipun tengah digencarkan akselerasi produk halal di Indonesia, kami tidak akan mensertifikasi atau menetapkan fatwa kalau tidak ada permohonan,” kata Asrorun.
Dirinya mengungkapkan MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penetapan Kehalalan Produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
"Sementara, kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” katanya.
Seperti diketahui, Fatwa Produk Halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Ketetapan Fatwa Halal inilah yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.