Penyidik KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Mimika Dkk Segera Disidangkan
Seluruh isi berkas perkara Eltinus dan Marthen memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Penyidik KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Mimika Dkk Segera Disidangkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-mimika-eltinus-omaleng_20220908_173758.jpg)
Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Dengan pengangkatan itu, Marthen diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
![KPK mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-mimika-eltinus-omaleng-tersangka-nih3.jpg)
Berikutnya, Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan.
Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.
![Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-mimika-eltinus-omaleng_20220908_174059.jpg)
Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.
Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP