Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polemik Coblos Partai atau Orangnya di Pemilu 2024: Ini Reaksi PDIP, Nasdem, dan PKB

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU RI menyebut kemungkinan diterapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polemik Coblos Partai atau Orangnya di Pemilu 2024: Ini Reaksi PDIP, Nasdem, dan PKB
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Seorang warga yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara memperlihatkan kertas Surat Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rancamanyar yang belum dicoblos di TPS 40, RW 02, Jalan Saketi, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (20/10/2021). Penyelenggaraan Pilkades ini diselenggarakan serentak di 49 desa yang berada di 24 kecamatan se-Kabupaten Bandung setelah tertunda sejak Juli 2021 akibat pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melempar bola panas soal teknis pencoblosan pada Pemilu 2024.

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU RI menyebut kemungkinan diterapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (30/12/2022).

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak terutama para calon anggota legislatif atau caleg untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata Hasyim.

Baca juga: DPR Kritik Ketua KPU soal Peluang Pemilu 2024 Proporsional Tertutup

Dengan sistem proporsional tertutup maka surat suara di Pemiu 2024 nanti tidak lagi menampilkan nama-nama dan foto caleg melainkan hanya tanda gambar parpol.

"Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," jelas Hasyim.

Berita Rekomendasi

Bagaimana Peluangnya?

Hasyim mengatakan peluang sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan di UU.

"Sejak itu pula pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," Hasyim menjelaskan.

Lalu Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas