PPKM Selesai, Jokowi Bakal Buat Aturan Baru soal Mekanisme Tes PCR dan Antigen
Pemerintah Nyatakan PPKM selesai, tapi tidak ada penghapusan terkait mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen menyusul dicabutnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Informasi tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat hadir dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunadi juga menyampaikan tidak ada penghapusan terkait mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.
Lebih lanjut penggunaan tes PCR dan rapid antigen diharapkan menjadi kesadaran masyarakat Indonesia.
Sama seperti saat masyarakat menyadari kehadiran termometer untuk memeriksa suhu tubuh saat demam.
Baca juga: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Tetap Digalakkan
"PCR dan Antigen adalah alat untuk mendeteksi apakah kita terkena (Covid-19) atau tidak."
"Sama seperti kita kalau demam memakai alat termometer (untuk memeriksa suhu tubuh), dan itu masyarakat sudah lakukan sendiri."
"Nah kira-kira analoginya sama, secara bertahap nanti kita akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau rapid antigen mirip saat masyarakat cek suhu kalau dia merasa demam, jadi pelan-pelan nanti kita akan lakukan itu."
"Jadi tes PCR atau rapid antigen tidak dihapus, hanya saja Pemerintah tidak mewajibkan, tapi Pemerintah mengharapkan itu menjadi kesadaran masyarakat untuk tes PCR atau antigen sendiri."
"Jadi kalau tesnya positif Covid-19, harusnya dapat isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut PPKM
Adapun aturan mengenai mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, akun PeduliLindungi juga hanya difungsikan sebagai alarm atau informasi mengenai status kesehatan seseorang apakah terkena Covid-19 atau tidak.
"Pemerintah juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan mengenai rapid tes, jadi orang-orang bisa rapid tes dan kita akan buka di apotek-apotek."
"Yang penting ada QR Code-nya, jadi kalau positif (Covid-19), tinggal lapor saja."
"Pada akun PeduliLindunginya pun juga tidak diberikan tanda hitam, sehingga yang bersangkutan bukan tidak boleh kemana-mana, tapi ketika dia positif maka harus sadar menggunakan masker supaya tidak menularkan ke orang lain," terang Menkes Budi Gunadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)